Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menangkap 10 orang lagi penagih utang yang terlibat dalam bentrok di halaman kantor Kepolisian Sektor Bukitraya, Pekanbaru, pada 19 April alu.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Senin, menjelaskan para pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan. Tiga di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.
“Awalnya pengembangan hanya terhadap tujuh orang DPO (daftar pencarian orang), namun berkembang menjadi 10 orang, tiga di antaranya anak-anak,” kata Kombes Asep.
Asep menyebutkan, para pelaku diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Termasuk perusakan kendaraan di halaman Polsek Bukitraya.
Keributan antar kelompok penagih utang itu diduga dipicu perebutan kendaraan milik nasabah yang menunggak cicilan, hingga membuat petugas kepolisian turun tangan untuk melerai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa balok kayu, batu, dan kendaraan roda empat yang dirusak.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, sementara polisi menegaskan akan menindak tegas praktik penagihan utang ilegal disertai kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami penarikan paksa atau intimidasi dari oknum penagih utang,” tambahnya.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Riau telah mengamankan empat penagih utang berinisial A, MHAF, R, dan RS yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan tersebut. Penangkapan itu berselang dua hari dari peristiwa di halaman Mapolsek Bukit Raya tersebut.