Jambi (ANTARA) - Tim Kepolisian Resort (Polres) Tebo berhasil mengamankan dua orang pelaku Penambangan Tanpa Emas Izin (PETI) menggunakan alat dompeng di Desa Puntikalo Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
"Kedua terduga pelaku berinisial MA (27) dan MAH (20), diamankan petugas saat diduga tengah melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut," kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat dihubungi, Rabu.
Dia menjelaskan, pelaku diamankan oleh anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim saat melakukan penambangan emas di aliran sungai Batanghari di kecamatan tersebut dan selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, karena selain merugikan negara, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan serta denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut," kata AKBP Triyanto.
.