Jambi (ANTARA) - Tersangka Anggi Febri Yandi (21) pelaku pembunuhan temannya sendiri yang direncanakan dengan menggunakan sianida dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

“Tim unit Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi telah menyerahkan berkas perkara tersangka beserta barang bukti pada tahap II dari penyidik polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi,” kata Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam, di Jambi Selasa.

Tersangka Anggi Febri Yandi adalah mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau itu ditangkap polisi setelah membunuh teman dekatnya dengan cara meracuni menggunakan sianida hingga tewas korban RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin 16 Juni 2025.

Iptu Choiril Umam mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan adapun barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi di tempat kost pelaku yang beralamat di kelurahan Payo Lebar dan menghadirkan langsung tersangka dengan pengawalan ketat.

Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam didampingi Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian dan turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi serta kuasa hukum tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dilakukan. Adegan dimulai dari pelaku menghubungi korban, mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.

Dari rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 



Pewarta: Melli Andani/Nanang Mairiadi
Editor : Nanang Mairiadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026