Jambi (ANTARA) - Tim gabungan dan Polairud Polda Jambi mengamankan satu unit kapal motor yang mengangkut lebih kurang 53.371 kilogram atau 53,37 ton beras berbagai merek dan ratusan karung bawang merah dan putih, kacang hijau serta ikan bilis kering tanpa dokumen resmi dari karantina.
"Dalam perkara ini tim penyidik tetapkan dua tersangka kasus karantina yang kapalnya diamankan saat melintas di wilayah perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi," kata Kanit Gakum Ditpolairud Polda Jambi Ipda Harianto di Jambi, Kamis.
Tim saat ini telah melakukan pemberkasan perkara dua tersangka atas nama Ibrahim (54) sebagai nakhoda kapal KM Resona Gt25 dan Arifin (26) awak kapal serta memeriksa para saksi.
Dalam pemeriksaan perkara tersebut kasus itu terjadi pada Minggu (5/10) sekira pukul 17.45 WIB, dimana tim menemukan kapal melintas di perairan Nipah Panjang, Tanjunjabung Timur dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal KM Resona Gt25.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap muatan pada kapal KM Resona Gt25 yang diakui tidak dilengkapi dengan dokumen surat yang syah (sertifikat kesehatan karantina).
Barang bukti yang ditemukan dalam kapal tersebut dan tidak miliki dokumen resmi yakni 29 karung beras ketan atau dalam ukuran 25 kg per sak, empat karung kacang hijau, 3. 429 karung bawang merah.
Kemudian ada 53 karung bawang putih, delapan karung ikan bilis kering, 6. 845 karung beras nasi Padang ukuran 5 kg dan 10 kg pe sak 7,64 karung beras nasi padang ukuran 25 kg per karung, 830 karung beras Minang Jaya (25 kg per sak, 9,3 karung beras koki Padang ukuran 25 kg per sak.
Selanjutnya diamankan berserta barang bukti kapal KM Resona Gt 25 beserta dokumennya dan kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk disita sebagai barang bukti dalam perkara karantina.
Sehubungan dugaan tindak pidana karantina sebagaimana dimaksud dalam rumusan 35 Ayat (1) jo pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia No 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan ,ikan dan tumbuhan jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar bagi yang melanggar.
Kemudian tim penyidik juga telah merencanakan tindak lanjut berkas perkara dengan berkoordinasi sama jaksa dan KPKNL untuk melelang barang bukti tidak tahan lama.
