Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) pengisian BBM terhadap kendaraan roda enam atau lebih di SPBU sebagai tindak lanjut terkait Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025.
"Pada intinya kebijakan Nomor 19 Tahun 2025, merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah terhadap kemacetan yang timbul di sejumlah ruas jalan, sehingga berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM)," kata Wali Kota Jambi Maulana usai audiensi bersama Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau lebih di Ruang Rapat Wali Kota, Jambi, Senin.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar Bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih.
Adapun penguatan dalam petunjuk teknis tersebut dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk memastikan keakuratan data penerima, penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi di SPBU dalam kota guna mencegah penyalahgunaan.
Kemudian, penerapan sistem barcode dan STNK asli setiap kali pengisian BBM bersubsidi di SPBU, batasan pengisian per kendaraan, yaitu mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari dan mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari, serta bus pariwisata berukuran medium tidak dikenakan batasan pengisian.
"Juknis diberlakukan besok (Selasa, 21/10) dan diawasi secara bersama-sama oleh petugas yang telah dibentuk yang terdiri atasi TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Kasi Trantib Kecamatan/Kelurahan," kata Maulana.
Ia berharap petunjuk teknis pengisian bahan bakar jenis solar subsidi itu dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Jambi.
Pemerintah setempat menegaskan penguatan mekanisme itu diharapkan BBM bersubsidi dapat digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak, sehingga mendukung kelancaran operasional angkutan, menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, serta memberi manfaat terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau agar seluruh pihak untuk tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.
"Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain," katanya.
