Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi menangkap dua orang sopir truk pengangkut bahan bakar minyak ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, dengan barang bukti sebanyak 32 ton minyak jenis solar.
"Pelaku berinisial SY dan RAR ditangkap saat mengangkut BBM jenis solar olahan menggunakan mobil tangki tronton," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Komisaris Polisi Hadi Handoko saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Jambi, Selasa.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 1 November 2025, pukul 08.00 WIB, saat tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi adanya kegiatan pengangkutan BBM ilegal menggunakan truk tangki berwarna biru putih yang berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Setelah melakukan pengecekan dan patroli, tim menemukan dan memberhentikan satu unit truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT NBS dengan nomor polisi BK 6946 GL di Jalan Lintas Jambi-Palembang, tepatnya Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap mobil truk tangki lainnya berwarna biru putih dengan nomor polisi BK 8002 GM dan berhasil memberhentikan mobil tersebut di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kedua sopir truk tangki yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa BBM yang diangkut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"BBM ilegal itu akan dibawa ke garasi PT NBS di Kota Pekanbaru, Riau," kata Hadi.
Saat ini barang bukti berupa dua unit mobil tangki tronton berwarna biru putih dan BBM jenis solar olahan sebanyak 32.589 liter atau 32 ton telah diamankan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
