Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, mengusulkan mekanisme komunikasi sebagai solusi agar implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) bisa menjadi lebih adil.
"Mekanisme komunikasi telah terbukti melalui pengalaman Indonesia–Uni Eropa dalam perjanjian FLEGT-VPA di sektor kehutanan," kata Wamenlu Arif Havas Oegroseno saat jadi pembicara IPOC ke-21 secara virtual, Kamis.
Ia merekomendasikan pembentukan Licensing Information Unit di Indonesia sebagai pintu komunikasi resmi bagi otoritas Eropa untuk memverifikasi asal-usul dan status keberlanjutan produk, dengan data tetap disimpan di Indonesia.
Mekanisme serupa, menurutnya, dapat direplikasi untuk EUDR melalui integrasi antara dashboard nasional Indonesia dan sistem EUDR, sehingga verifikasi dapat berjalan tanpa membebani petani kecil dan tanpa melanggar kedaulatan data.
"Dengan pendekatan ini, implementasi EUDR dapat menjadi lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan internasional,"tegasnya.
Usulan dan rekomendasi itu, terkait Wamen menyoroti dinamika global industri perkebunan, termasuk kebijakan resiprokal tarif Amerika dan tantangan persaingan pasar.
Ia juga mengungkap potensi besar ekspor produk turunan sawit Indonesia ke Nigeria, serta menekankan bahwa standar keberlanjutan harus bersifat universal, bukan menguntungkan satu kawasan saja.
Arif Havas mengkritisi EUDR yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan internasional, membebani petani kecil, menciptakan diskriminasi terhadap negara berkembang, dan berpotensi melanggar keadilan sosial dalam rantai pasok.
“Prinsip universal menjadi hukum internasional. Maka standarnya pun harus berlaku secara universal. Bukan berarti standar pengelolaan sawit negara barat (Eropa) lebih baik, dan ASEAN tidak. Sebab seharusnya EUDR memiliki standar yang sama,” kata Arif.
