Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi perpajakan senilai Rp16,84 miliar dengan tersangka berinisial SW untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses persidangan.
Kepala seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Nolly Wijaya, di Jambi Selasa mengatakan, hari ini tim dari Kejagung ke Jambi untuk melimpahkan berkas perkara SW bersama barang bukti ke Kejari Jambi guna segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor menjalani persidangan.
"Kejari Jambi telah menerima tahap II kasus tindak pidana korupsi perpajakan senilai Rp16,84 miliar dan tersangka SW langsung ditahan guna proses hukum selanjutnya," katanya.
Berkas perkara tersangka SW sudah masuk dalam tahap II atas dugaan tindak pidana korupsi perpajakan yang kasusnya ditangani Dirjen Perpajakan.
"Tersangka SW dalam kasus ini diketahui merupakan penampung karet dari para petani dimana SW adalah wajib pajak pada PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi dan selama beberapa tahun tidak bayar pajak,” kata Nolly.
Untuk 20 hari kedepan tersangka Sw ditahan oleh jaksa guna proses persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi Jambi.
Atas perbuatan nya tersangka dikenakan pasal 39 A huruf a jo pasal 43mayat 1 UU No 28 tahun 2007 diubah UU No 6 tahun 2023 tentang perpajakan. Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan sengaja menerbitkan atau memakai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi keuangan perusahaan yang digunakannya.
\
