Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah memusnahkan perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 98,8 hektare (ha) di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) selama 4-10 Desember 2025.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, menyampaikan operasi bersama Balai TNBS, TNI, Polri, dan pemerintah daerah itu dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif terletak di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS," katanya.
"Sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan juga telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, yang saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan," tambah Hari.
Operasi pemulihan kawasan tersebut melibatkan 51 personel gabungan, berfokus di wilayah yang diketahui telah mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.
Komandan Brigade Mako Jambi Beth Venri dalam pernyataan serupa mengatakan tindakan pemusnahan sawit ilegal itu dilakukan menggunakan berbagai alat serta memanfaatkan bahan pengering tanaman untuk mematikan tanaman tersebut.
"Langkah tegas itu merupakan pesan serius bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat vital bagi beragam satwa liar dilindungi," katanya.
Dia mengingatkan perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di lahan gambut.
