Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengoptimalkan layanan parkir melalui penerapan sistem pembayaran digital berbasis "Quick Response Code Indonesian Standard" (QRIS) sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi Amran di Jambi, Kamis, mengatakan penerapan pembayaran non tunai tersebut bertujuan menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi parkir.
"Kami menerapkan pembayaran parkir menggunakan QRIS guna mencegah kebocoran retribusi serta memberikan kemudahan transaksi kepada konsumen," katanya.
Penerapan QRIS berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memberikan manfaat langsung bagi para petugas parkir.
Menurut dia, penerapan sistem pembayaran digital tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi juru parkir karena hasil retribusi tercatat secara otomatis dan dapat menjadi tabungan bagi petugas yang bersangkutan.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada petugas parkir dan masyarakat guna mendorong penerapan pembayaran non tunai secara lebih luas dan merata di seluruh lokasi parkir," kata dia.
Penerapan QRIS masih menghadapi sejumlah kendala, salah satu keterbatasan kepemilikan QRIS di kalangan masyarakat serta kebiasaan transaksi tunai yang masih dominan.
Pihaknya menargetkan penerapan sistem pembayaran parkir non tunai dapat terus diperluas secara bertahap ke seluruh lokasi parkir wilayah tersebut.
Dishub kota setempat mencatat terdapat 510 lokasi parkir yang tersebar di berbagai wilayah Kota Jambi, di mana sekitar 70 persen telah dilengkapi fasilitas pembayaran QRIS, sedangkan sisa masih menerapkan sistem pembayaran tunai.
Pemerintah Kota Jambi menetapkan tarif parkir pada tahun 2026 tetap sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
Pewarta: Agus Suprayitno/Melli AndaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026