Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat pengawasan ketertiban umum di kawasan persimpangan jalan atau lampu lalu lintas (traffic light) melalui pembentukan Satgas Tanggap Bahagia yang mulai disiagakan di seluruh wilayah kota.

Wali Kota Maulana memimpin apel gelar pasukan sekaligus melepas Satgas Tanggap Bahagia di Kota Jambi, Senin, sebagai langkah memperkuat penegakan peraturan daerah (perda) dan menciptakan lingkungan kota yang tertib serta nyaman bagi masyarakat.

"Kami melaksanakan apel gelar pasukan Satpol PP untuk melepas Satgas Tanggap Bahagia yang tujuan utamanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman di Kota Jambi serta menegakkan peraturan daerah," katanya.

Satgas tersebut memiliki tugas utama dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum), sekaligus menegakkan peraturan daerah serta peraturan wali kota di seluruh wilayah Kota Jambi.

Maulana mengatakan personel Satgas Tanggap Bahagia akan didistribusikan ke seluruh kecamatan di wilayah kota setempat guna menjalankan tugas pengawasan dan penertiban di lapangan.

Satuan tugas tersebut terdiri atas personel Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan, serta mendapat dukungan dari pihak Danramil dan Polsek dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan ketertiban di lapangan.

Ia mengatakan penertiban dilakukan terhadap praktik eksploitasi anak untuk meminta-minta, manusia silver, dan berbagai aktivitas lain yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Pihaknya juga melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun aktivitas usaha harus berjalan sesuai regulasi demi menciptakan Kota Jambi yang tertib, aman, dan nyaman.

Sejumlah tugas yang harus di akselerasi oleh Satgas, kata dia, seperti penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pinggir jalan dan liar yang sejalan dengan Program Kampung Bahagia, yang memprioritaskan aspek kebersihan dan keamanan sebagai prioritas utama.

"Kami juga menyoroti pengelolaan sampah seiring peniadaan TPS dan penerapan program pengangkutan sampah rumah tangga menggunakan bentor," kata Maulana.

Masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai aturan, kata dia,  akan dikenakan sanksi berupa denda berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026