Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi telah mengusulkan sebanyak 268 orang narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Klas II B Muara Bulian Haszuwan di Muara Bulian, Selasa, mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
"Remisi ini yang diberikan bervariasi yaitu ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan "katanya.
Untuk jumlah warga lapas Muara Bulian itu sebanyak 411 dan yang dapat remisi Idul Fitri sebanyak 268 narapidana dengan rincian 84 orang dapat remisi 15 hari, 157 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 19 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 7 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
"Total nya ada 267 orang mendapatkan RK 1 dan hanya satu narapidana langsung bebas,"ujarnya.
Bahkan, bagi yang mendapatkan remisi RK 2 langsung dibebaskan pada hari pemberian tersebut karena masa pidana nya telah habis.
"Sebagian besar narapidana yang mendapatkan remisi itu yang telah menjalani pidana,"katanya
Sementara itu, bagi yang mendapatkan remisi tersebut kebanyakan dari kasus kriminal umum dan narkotika. Dengan adanya pemberian remisi ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi warga negara yang baik.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan telah menjalani pidana dengan sungguh-sungguh," ujarnya
Pemberian remisi ini juga merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang bertujuan untuk membantu narapidana kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
"Kami berharap dengan remisi ini, narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap serta dapat menjadi warga negara yang produktif," tutupnya.
Pewarta: Riski ApriyaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026