Kota Jambi (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi menahan satu truk pengangkut bahan pupuk karena melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran yang berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
"Yang dikecualikan dalam pelarangan sumbu tiga (3) adalah pupuk yang siap didistribusikan ke masyarakat. Kalau bahan pupuk, kan belum menjadi pupuk," kata Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf di Jambi, Rabu.
Benny turut menyinggung terkait temuan kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasi di masa arus mudik Lebaran.
Menurut dia, akibat fenomena itu kegiatan mudik masyarakat mengalami gangguan, yakni terjadi macet panjang. Kemacetan bisa dipicu kasus kecelakaan dan kerusakan mobil besar yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera.
Kepala Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Natanael Manalu membenarkan terkait penahanan satu unit kendaraan besar (tronton) karena melanggar ketentuan pada Selasa (17/3) petang.
Menurut dia, akibat pelanggaran itu petugas UPPKB memutuskan kendaraan tersebut menunda perjalanan untuk keperluan penyidikan.
Natanael menjelaskan bahan pupuk seberat 43 ton itu di bawa dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tujuan ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Karena dilarang dan tidak termasuk dalam pengecualian, kendaraan untuk sementara waktu ditahan di jembatan timbang Muara Tembesi.
"Sekarang kita amankan, keputusan selanjutnya kita serahkan ke Balai Pengelola Transportasi Darat," jelasnya.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026