Jambi (ANTARA) - Terdakwa Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) warga asal Riau pengirim atau kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 Kilogram terancam hukuman mati di Jambi.

Kedua terdakwa yang membawa 58 Kg sabu - sabu dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan ke Pulau Jawa, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu, perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis.

Terdakwa Agit dan Juniardo yang perkaranya disidangkan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (2/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah SH dan Nurasiah SH di hadapan majelis hakim diketuai Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari, beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU tersebut kedua terdakwa dikenakan dakwaan pasal berlapis sesuai perannya.

Dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

kemudian dakwaan kedua pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RO Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sidang pembacaan surat dakwaan yang secara terpisah oleh JPU, terungkap bahwa dalam kasus 58 kilogram sabu-sabu tersebut ada enam orang pelaku yang memiliki peran masing-masing.

Untuk kedua terdakwa Agit dan Juniardo terungkap bahwa keduanya pada 4 Oktober 2025 diperintahkan oleh Okta (belum tertangkap) dan Dewi (belum tertangkap) untuk berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara untuk menjemput narkotika jenis sabu.

Saat di Medan, kedua terdakwa oleh Okta diperintahkan untuk menemui Alung (kabur setelah ditangkap Polda Jambi) dan Deka (belum tertangkap) untuk menuju ke daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa sabu-sabu sebanyak 58 kilogram dengan menggunakan dua unit mobil menuju Pulau Jawa.

Pola para pelaku dalam menjalankan misinya membawa puluhan kilogram sabu-sabu itu dengan dua kendaraan mobil minibus.

Satu mobil dibawa oleh Alung dan Deka sebagai mobil pengintai, jalan di depan untuk mengantisipasi ada razia atau aparat kepolisian, dengan jarak dua sampai tiga kilometer.

Sedangkan satu mobil lagi di belakang yang di kendaraan terdakwa Agit dan Juniardo yang membawa barang haram tersebut.

Kedua kendaraan itu melintasi dan masuk ke Kota Jambi dan sempat membeli empat koper besar dan satu tas jinjing di salah satu Mall terbesar di Kota Jambi.

Koper besar untuk menyimpan sabu-sabu tersebut agar bisa dibawa menuju Jawa, dan diperjalannya mobil yang dibawa terdakwa Agit dan Juniardo berhasil melaju ke Bayung Lencir, Sumatera Selatan, sedangkan mobil yang dikendarai oleh pelaku Alung ditangkap di Jambi.

Hasil pemeriksaan Alung, tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu berhasil mengejar mobil yang dikendarai oleh terdakwa Agit dan Juniardo di Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel) bersama barang bukti narkoba sebanyak 58 bungkus atau satu bungkus ukuran satu kilogram atau total sebanyak 58 kg sabu-sabu

Ketiga pelaku Agit, Junardo dan Alung dibawa tim Ditresnarkoba untuk diperiksa ke Mapolda Jambi, namun informasi dari kepolisian bahwa Alung kabur dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi, dan Kasubdit yang mengungkap kasus ini dikenakan sidang etik dengan hukuman demosi dua tahun.

Kemudian barang bukti sabu-sabu sebanyak 58 Kg dikabarkan juga dibawa ke Mabes Polri untuk dimusnahkan disana.

Sidang kedua terdakwa setelah mendengarkan surat dakwaan JPU, akan dilanjutkan pekan depan pada 9 April 2026.

 

 



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026