Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tengah menyusun aturan teknis untuk menerapkan Work From Home (WFH) mulai pada 10 April 2026. 

"Kami telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan saat ini sedang menyusun tata kerja, termasuk menentukan sektor yang dapat menerapkan WFH serta pegawai yang tetap bekerja di kantor," kata Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja aparatur sipil negara (ASN) yang bertujuan menekan beban APBD pada sektor operasional, tanpa mengganggu pelayanan publik.

Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.

Kebijakan itu juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi.

"SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemda saat terjadinya pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN," katanya.

Ia mengatakan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan pemadam kebakaran akan tetap berjalan normal sebagai pengecualian.

Pihaknya juga memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, sambil meningkatkan efisiensi energi dan kualitas hidup ASN.

"Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban anggaran daerah dan meningkatkan produktivitas kerja," kata dia.

Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), pendidikan dan kesehatan.

Kemudian bidang kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026