Jambi (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Muara Jambi menangkap Dadang Saputra (27), buronan kasus asusila terhadap anak di bawah umur setelah selama 10 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Selama 10 tahun terpidana Dadang Saputra melarikan diri dan tidak jalani hukuman satu tahun enam bulan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi," kata Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya di Jambi, Rabu.
Pada Rabu, 15 April sekitar pukul 13.30 WIB yang bersangkutan ditangkap saat bekerja di salah satu gudang batu bara di Talang Duku, Muaro Jambi.
Terpidana Dadang yang ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Sengeti pada 2016 itu, tidak menjalani putusan hakim dan malah memilih untuk melarikan diri.
Akhirnya didapat informasi dia kembali ke Jambi dan bekerja sebagai sopir pengangkut batu bara.
"Setelah dipastikan tim Tabur, petugas langsung mengamankan Dandang Saputra Bin Kanak di daerah stockfile batu bara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi," kata Nolly.
Setelah ditangkap ia dibawa ke Kejati guna melengkapi berkas administrasi. Selanjutnya, ia diserahkan ke Kejari Sungeti untuk dieksekusi ke Lapas Kelas II A Jambi, guna menjalani pidana selama satu tahun enam bulan.
Nolly mengatakan, berdasarkan putusan PN Sengeti Nomor: 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt, Dadang terbukti melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp75 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026