ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (2/6). Ketiga tersangka yang ditahan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto. (Sanya Dinda Susanti/Ryan Rahman/Denno Ramdha Asmara/Roy Rosa Bachtiar)