ANTARA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto, yang merupakan salah satu tahanan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017-2019, yang membantah adanya kerugian negara. Di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/6), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil audit rutin BPK bisa berbeda dengan hasil audit investigatif BPK yang dilakukan atas permintaan penyidik KPK. (Sanya Dinda Susanti/Ryan Rahman/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)