Jakarta (ANTARA Jambi) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meragukan kualitas Pengadilan Tipikor di daerah.

Keraguan tersebut, katanya, beralasan. Menurut dia, persoalan terbesar dalam Pengadilan Tipikor di daerah adalah komposisi hakim yakni dua hakim karier dan satu ad hoc.

Komposisi ini, berpotensi menyebabkan keputusan pengadilan tidak netral.

"Mohon maaf, saya tetap mengapresiasi hakim kita banyak yang bagus, tapi kita juga tidak bisa menutup mata hakim karier kita banyak yang jelek," katanya dalam program dialog "Merah Putih", kerjasama antara TVRI, LKBN ANTARA, dan RRI, Rabu.

Ia menjelaskan persoalan tersebut berasal dari pasal di Undang-Undang tentang Tipikor yang mengatur komposisi majelis hakim tipikor di daerah yang ditentukan oleh pengadilan negeri setempat. Ke depan, ujarnya, pasal itu harus direvisi.

"Revisi pasal yang mengatakan majelis hakim ditentukan pengadilan negeri setempat, itu harus dihapus," katanya.

Selanjutnya, kata Abraham, komposisi Pengadilan Tipikor di daerah harus diubah, misalnya dua hakim ad hoc dan satu karier untuk menjaga netralitas.(H017)




Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012