Jakarta (ANTARA Jambi) - Pemerintah meminta perusahaan pengelola hutan tanaman industri (HTI) tetap mempertahankan keanekaragaman hayati untuk mendukung kelestarian kawasan konsesinya karena hal itu akan membantu keberlanjutan usaha, kata Sekjen Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan,  audit hutan bernilai konservasi tinggi yang dilakukan Asia Pulp and Paper (APP)  bisa menjadi contoh dalam pengelolaan HTI yang lestari dan berkelanjutan.

"Mereka mau melakukan audit hutan bernilai konservasi tinggi yang ada di areal konsesinya secara sukarela dan mengumumkan perkembangannya kepada publik dengan terbuka, " katanya.

Awal Juni lalu,  APP mengumumkan peta jalan kelestarian dengan sejumlah target, termasuk di antaranya memastikan seluruh bahan baku industri pulp berasal dari HTI yang dikelola lestari pada tahun 2015.

Untuk itu, seluruh HTI APP dan mitranya akan menjalani audit hutan bernilai konservasi tinggi. APP juga menargetkan seluruh pemasok bahan bakunya memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari paling telat tahun 2020.

Saat ini, penilaian HCV sudah mencapai 80 persen dari total konsesi HTI APP di Jambi dan Riau. Sementara untuk konsesi yang berada di Kalimantan Barat Sudah mencapai 50 persen.

Selain itu, dua perusahan mitra di Jambi juga sudah setuju untuk dilibatkan dalam penilaian tersebut untuk memastikan penundaan pembukaan hutan alam di seluruh kawasan hutan pemasok bahan baku kayu APP yang berada di provinsi itu.

Hadi memuji langkah APP yang melibatkan publik dan pihak ketiga dalam audit HCV, hal itu mendukung perbaikan tata kelola hutan.

"Pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola hutan, termasuk di antaranya lewat Instruksi Presiden No. 10 tahun 2012. Kebijakan itu harus diikuti swasta yang diberi izin mengelola hutan," kata Hadi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)  Purwadi Soeprihanto mengatakan secara umum perusahaan HTI sudah menerapkan prinsip kelestarian melalui penerapan deliniasi mikro yang diwajibkan Kementerian.(Ant) 

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012