Jambi (ANTARA Jambi) - Kementrian Kehutanan telah memberikan izin kepada Pemkab Batanghari untuk membuka jalan sepanjang 19 Km yang melintasi hutan produksi (HP) di Kecamatan Bathin XXIV.
Pembukaan jalan tersebut akan dilaksanakan melalui program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) pada Mei 2013, kata Camat Bathin XXIV Very Ardiansyah, Minggu.
Ia menjelaskan, ketika diketahui program pembukaan jalan tersebut melintasi hutan produksi, Dinas Kehutanan Batanghari langsung mengurus perizinan ke Kementrian Kehutanan. Hasilnya, Kementrian Kehutanan menyetujui pembukaan jalan tersebut.
Veri mengatakan, program TMMD semula direncanakan dilaksanakan April 2013, namun diundur, sebab setelah tim Pemkab melakukan survei di lapangan, ternyata pembukaan jalan itu melintasi hutan produksi.
"Izinnya sudah keluar, sehingga TMMD itu bisa dilaksanakan pada Mei mendatang," katanya.
Sesuai rencana, kegiatan pokok TMMD tahun ini berupa pembukaan jalan, penyuluhan narkoba dan bedah rumah. Selain itu, ada juga kegiatan pendukung dari dinas terkait. Program ini dijadwalkan berlangsung selama 21 hari.
Camat menjelaskan, pembangunan jalan sepanjang 19 Km itu bukan bukaan baru, tapi jalan yang sejak lama dibuka masyarakat, dengan lebar bervariasi antara tiga hingga enam meter.
"Selama ini, masyarakat setempat menggunakan jalan tersebut untuk pergi ke kebun atau ladang," katanya.
Jalan sepanjang 19 Km itu akan melintasi lima desa, yaitu Desa Jelutih, Olak Besar, Aur Gading, Hajran dan Mata Gual. Pembangunan diawali dari ujung jalan PT PAS menuju seberang simpang Jelutih yang berbatasan dengan Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Fungsi jalan ini sangat penting, karena bisa memperpendek waktu satu jam menuju Bangko, Kabupaten Merangin. Jalan yang akan dibangun ini tembus ke lokasi transmigrasi Margoyoso, tambah Veri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari Suhabli menyampaikan kepada Wakil Bupati Batanghari Sinwan bahwa pembukaan jalan sepanjang 19 Km itu akan melintasi hutan produksi.
Sepanjang 13 Km, dari 19 km jalan yang akan dibuka berada dalam kawasan hutan produksi. Berdasarkan hitungan Dinas Kehutanan hutan produksi yang terkena program TMMD ini seluas 9,4 hektare.
Menurut Suhabli, hutan produksi bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat, dengan syarat harus mengurus perizinan. Luas hutan produksi 5,4 hektare cukup mengurus izin ke gubernur, jika lebih dari itu izin diajukan dan dikeluarkan Kementrian Kehutanan.
Wabup kemudian diminta memproses perizinan, dan akhirnya izin tersebut didapat, sehingga pembukaan jalan bisa dilaksanakan.(Ant)