Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Kehutanan memangkas perizinan pinjam pakai kawasan hutan dengan prosedur yang lebih sederhana dan menerapkan pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan secara online lewat perubahan Permenhut No. 18/menhut-II/2011 jis No. P.38/Menhut-II/2012.
"Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan kepada pelaku usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Bambang Soepijanto dalam acara Dialog Mingguan Kementerian Kehutanan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin.
Bambang memaparkan dasar perubahan peraturan tersebut, antara lain sebagai tindak lanjut kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan pada bulan Juni--Desember 2010 yang ditindaklanjuti lagi dengan nota kesepakatan rencana aksi bersama 12 kementerian dan lembaga tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan ditandatangani di Istana Negara pada tanggal 11 Maret 2013.
"KPK pernah melakukan kajian untuk menghindari korupsi menghasilkan perbaikan-perbaikan tata kelola perizinan, terutama pengukuhan kawasan hutan," katanya.
Bambang menjelaskan bahwa sebelumnya penerbitan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus melalui pertimbangan teknis setiap eselon I serta kontak langsung dengan administrasi. Akan tetapi, setelah dilakukan revisi yang sudah siap ditandatangani Menteri Kehutanan itu, pertimbangan teknis dari eselon 1 dihilangkan dengan menjadi tanggung jawab Ditjen Planologi Kehutanan serta tidak perlu ada kontak langsung dengan administrasi dan tersedianya pelayanan online.
"Ditjen Planologi Kehutanan tetap berkoordinasi dengan eselon I terkait. Namun, tidak perlu diatur secara khusus dalam suatu regeling. Kita yakin perizinan lebih pendek tetapi tetap secure," ujar Bambang.
Penyederhanaan persyaratan IPPKH, antara lain citra satelit untuk kegiatan pertambangan operasi produksi, inventarisasi tegakan menjadi kewajiban pemegang IPPKH bukan kewajiban pemegang persetujuan prinsip, rencana penanaman daerah aliran sungai menjadi kewajiban dalam persetujuan prinsip (sebelumnya setelah IPPKH terbit), policy advisor bukan syarat terbitnya IPPKH, tetapi merupakan kewajiban pemegang IPPJH, penggantian biaya investasi hanya untuk kegiatan operasi produksi, dan penggantian iuran izin pemanfaatan dihilangkan.
Berdasarkan data Kemenhut hingga Januari 2014, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi produksi mineral, batubara, dan galian C memakai lahan hutan Indonesia seluas 350.485,22 hektare dari total 126 juta hektare. (Ant)