Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan bahwa hasil operasi satwa liar berupa opsetan atau bagian tertentu dari binatang mati yang dianggap berharga akan dibakar, sementara yang masih hidup akan dititipkan di lembaga konservasi.
"Menurut peraturan, seharusnya yang masih dalam kondisi baik diserahkan kepada museum, namun opsetan hasil operasi selama tiga bulan terakhir akan kami bakar karena sudah banyak yang rusak," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Darori, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ia juga memberi keterangan bahwa nilai barang opsetan yang akan dibakar serta satwa hidup yang akan dititipkan ke lembaga konservasi tersebut tidak bisa ditetapkan oleh negara.
"Jika negara menetapkan nilai dari barang-barang dan satwa tersebut, dikhawatirkan akan disalahgunakan menjadi patokan harga oleh pedagang-pedagang gelap," kata Darori.
Selama bulan Agustus sampai Oktober 2012, Kemenhut telah melakukan lima kali operasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Yang pertama dilakukan pada 14 Agustus dengan hasil barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera dan satu lembar kulit macan tutul.
Sementara operasi kedua (22/8) menghasilkan barang bukti satu lembar kulit harimau Sumatera dan satu opsetan penyu sisik. Pada hari yang sama Kemenhut juga menyita dua ekor biawak hijau, sembilan ekor sanca bodo, lima sanca hijau, tujuh buaya muara, satu biawak ekor biru, dan delapan anakan sanca hijau.
"Salah satu tersangka berinisial AH dan berkas untuk dia sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum serta siap disidangkan," kata Darori.
Operasi ketiga (29/8) mendapatkan satu opsetan harimau Sumatera, satu opsetan beruang madu dan satu opsetan macan tutul. Tersangka untuk kasus ini belum ditetapkan karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya, pada operasi keempat (26/9), satu ekor kakatua raja, satu elang Jawa dan empat anakannya berhasil didapatkan sebagai barang bukti.
Operasi terakhir (17/10), sebanyak 42 binatang langka dengan spesies berjumlah 12 terlah berhasil disita. Kasus ini menurut keterangan Darori melibatkan pejabat Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka berinisial UBH yang merupakan pejabat Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Darori.
Perdagangan satwa liar dituduh oleh lembaga internasional ProFauna sebagai ancaman bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lembaga tersebut memperkiranan, sekitar 60 persen mamalia yang diperdagangkan adalah jenis yang langka dan dilindungi undang-undang.
Di sisi lain, organisasi lingkungan lain, WWF, mendeteksi sekitar 200 lebih harimau mati setiap tahunnya di pasar gelap. Sementara nilai bisnis perdagangan gelap satwa liar di kawasan Asia Tenggara diperkirakan lembaga lingkungan Brooking Institution dapat mencapai depalan hingga 10 miliar dolar AS setiap tahunnya.(Ant)