Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Patroli Multi Sasaran Polda Jambi mengamankan dua unit truk jenis tronton bermuatan kayu yang diduga tanpa dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Rabu, mengatakan, pada Rabu dinihari pukul 02.00 WIB tim PMS Polda mengamankan dua truk tronton yang mengangkut kayu gelondongan di Simpang Aur Duri.

Dari mobil truk tronton itu, ditemukan 60 meter kubik kayu glondongan atau sebanyak 39 batang kayu jenis rimba campuran. Kayu-kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Tebo dengan tujuan PT Sumindo di Jambi.

"Setelah dicek dokumennya ada Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dari Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo dan rencananya mau dibawa ke arah Mestong," kata Almansyah.

Namun demikian kasus ini masih akan dikoordinasikan dengan Subdit IV Dit Rekrimsus tentang keabsahan dokumen kayu tersebut. Kalau kayu-kayu tersebut sah akan dilepas, kata Almansyah.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013