Jambi (ANTARA Jambia) - Anggota Polres Tebo berhasil mengamankan dua pelaku pengumpul belasan landak atau porcupine, hewan langka dan dilindungi yang siap dikirim ke luar daerah tanpa dokumen resmi.
Penangkapan pelaku pengumpul satwa landak itu berlangsung pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, setelah mendapatkan informasi dari warga, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Selasa.
Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan atau menyimpan atau memelihara satwa langka dan dilindungi (landak) sesuai undang-undang tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Kedua pelaku itu bernama Suwarno (45), wiraswasta beralamat Jalan 01 Unit 4 Dusun Mekarsari Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dan Sunardi (36) petani, alamat jalan 08 Unit 4 RT 08 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Dari kedua pelaku tersebut diamankan barang bukti 16 ekor landak, tiga unit kandang landak dan dua unit perangkap landak. Kini kedua pelaku sedang diperiksa untuk dikembangkan kasusnya.
Polres Tebo juga sedang berkoodinasi dengan pihak BKSDA Jambi sambil melakukan penyidikan kasus itu.(Ant)