Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Amin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dan diduga kuat juga terlibat kasus pemalsuan putusan akta nikahnya.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi Rabu, mengatakan, selain tersandung kasus KDRT, Amin oknum anggota dewan Kabupaten Batanghari itu juga ternyata dilaporkan terkait dugaan pemalsuan akta nikah dan saat ini laporan tersebut tengah diusut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Amin juga dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan terkait kasus ini penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan.
Akta otentik yang diduga dipalsukan adalah putusan akta nikah di antaranya kepala desa dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA).
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus dugaan KDRT, Amin sudah diperiksa pada Sabtu (7/2) dan dalam kasus tersebut penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni adik kandung Amin yakni Aman dan Ahmadi dalam kasus KDRT tersebut.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain, sedangkan Amin, penyidik masih akan melakukan pengembangan dalam kasus pemalsuan putusan akte nikah.(Ant)