Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang oknum anggota Polsek Kotabaru, Kota Jambi, terancam dipecat dari kesatuannya karena tertangkap berbisnis narkoba jenis sabu, yang bersangkutan sudah menjadi target pelaku kejahatan tersebut.
"Oknum anggota Polsek yang ditangkap karena bisnis narkoba tersebut adalah Bripka B yang diringkus saat transaksi narkoba di salah satu hotel di Kota Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Sabtu.
Bripka B (36) anggota Polsek Kotabaru diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, saat transaksi narkoba di salah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat (9/1) pukul 14.00 WIB.
Rencana Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Bripka B akan dilakukan sesuai dengan maklumat yang telah ditandatangani di atas materai bahwa jika anggota kepolisian terlibat narkoba maka akan dipecat.
"Kami tidak akan menutupi apabila ada anggota yang terlibat narkoba, bahkan sampai proses ke pengadilan," kata Almansyah.
Hal itu dilakukan Polda Jambi karena sudah ada komitmen, bagi anggota yang terlibat narkoba akan dipecat.
Almansyah menerangkan, oknum anggota Polsek Kotabaru itu diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba bersama dengan temannya Farhat Arifiyanto (43), warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Telanaipura.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba di hotel tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua orang laki-laki dan sejumlah barang bukti berupa dua gram narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, korek api, dan timbangan digital, serta tiga unit HP dan dompet hitam," kata Almansyah.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Jambi untuk diperiksa, berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotba jenis sabu.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," kata Almansyah.(Ant)