Jambi (ANTARA Jambi) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Polisi Daerah (Polda) Jambi menggerebek gudang penyimpanan kosmetik palsu di RT01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan berhasil menemukan ribuan kosmetik diduga palsu.
Dari lokasi penggerebekan yang merupakan milik warga bernama Teddy Wilo dan Yeti Sujannah , BPOM dan Penyidik Polda berhasil mengamankan ribuan kosmetik palsu dari berbagai merek yang tidak memiliki izin, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, di Jambi Senin.
"Kita menemukan kosmetik tanpa izin edar dengan bahan berbahaya seperti mercuri. Jumlahnya ada ribuan, tapi jumlah pastinya belum bisa diketahui karena masih mendata, yang jelas ini ada ribuan," kata Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Provinsi Jambi, Emli, di Jambi, Senin.
Dikatakannya, modus yang digunakan adalah mengemas kembali kosmetik olahan atau yang diproduksi usaha rumahan dan dikemas kembali ke dalam wadah yang lebih kecil.
Tidak hanya itu, kosmetik tersebut juga banyak dari luar yang tidak berbahasa Indonesia dengan merek yang tidak dikenal, seperti krim pemutih, masker, hand body, pelangsing dan lain-lain. Barang ini mereka dapat dengan cara dikirim dari Jakarta.
Diduga, barang kosmetik dengan bahan berbahaya itu sudah menyebar di wilayah Kota Jambi dan sekitar, sebab aktivitas penjualan kosmetik itu dilakukan sejak satu tahun lalu.
Emli menjelaskan, kosmetik ini merupakan usaha rumah tangga yang tidak didistribusikan oleh pelaku secara terang-terangan dengan membuka toko, tetapi dilakukan secara online.
Barang bukti itu selanjutnya akan diamankan guna penyelidikan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, Yuheldi (55), Ketua RT setempat mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan penjualan bahan kosmetik tersebut, sebab pelaku tidak membuka toko siang maupun malam hari.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.(Ant)