Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi dalam waktu dekat akan menetapkan status oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Desmayerti terkait kasus dugaan pengunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
Status Desmayerti akan ditentukan pekan depan, apakah sebagai tersangka atau tidak dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan legislatif 2014, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi Rabu.
Ekspose penyidiknya akan dilaksanakan minggu depan, tetapi harinya belum bisa dipastikan. Gelar perkara itu dilaksanakan untuk menentukan tindak lanjut kasus tersebut, apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Almansyah menerangkan, sejauh ini penyidik sudah memintai keterangan saksi-saksi dan ahli hingga pihak pelapor dan terlapor.
Belum lama ini penyidik sudah memintai keterangan ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Tanjabtim. Pemeriksaan itu digunakan untuk mengetahui apakah ijazah tersebut asli atau tidak.
Diketahui, Desmayerti dilaporkan oleh Bunga Tan, yang tidak lain adalah koleganya sesama caleg. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti diduga menggunakan ijazah paket C palsu, saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tanjabtim periode 2014-2019.(Ant)