Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 22 meter kubik kayu ilegal jenis meranti yang akan dijual di Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Jumat, mengatakan tim patroli yang dipimpin AKP Faraouk Afero, Jumat, sekitar pukul 05.15 WIB, mengamankan sebanyak lebih kurang 22 kubik kayu gergajian jenis meranti yang diduga ilegal.

Kayu yang diangkut menggunakan dua unit mobil truk tersebut diamankan saat melintas di Simpang Ahok Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Almansyah mengatakan, ke-22 meter kubik kayu gergajian jenis meranti tersebut diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan, sang sopir yang mengangkut kayu tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

"Kasus ini kini ditangani oleh Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi," katanya.

Terkait kasus ini polisi mengamankan dua orang sopir, yakni Ujang Suarta (39), warga Desa Ulak Jermun Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, serta Edi Sukamto (33), warga Jalan Pramuka RT 23 Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

Tim patroli juga menagmankan barang bukti berupa mobil truk Colt Diesel warna kuning BG 8716 UF dan mobil truk Hino Dutro hijau BH 8460 GJ.

Saat ini, kedua mobil tersebut diamankan di Mapolda Jambi sedang untuk kedua pelaku dikenakan pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Polisi juga sedang mengembangkan kasus temuan kayu ilegal tersebut untuk mengejar pelaku lainnya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013