Jambi (ANTARA Jambi) - Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, akan memeriksa saksi dari produsen, distributor serta agen terkait dugaan penyalahgunaan 68.000 kilogram pupuk bersubsidi yang diamankan TNI beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Minggu, mengatakan, dalam kasus ini Polres Tanjabar akan menyidiki lebih lanjut dengan memeriksa saksi dari distributor serta pihak PT Trimitra Lestari (TML) sebagai pemesan ribuan kilogram pupuk tersebut.

Dalam kasus ini PT TML memesan pupuk nonsubsidi dari PT Pusri yang diantar distributor, namun dalam perjalanan menuju Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pihak Korem 042 Gapu mengamankan puluhan mobil truk yang mengangkut pupuk nonsubsidi dan bersubsidi tersebut.

Jumlah kendaraan pengangkut pupuk tersebut sebanyak 19 mobil truk yang terdiri delapan mobil truk PS dan 11 mobil truk fuso.

Berdasarkan hasil pengecekan, dari 19 mobil truk tersebut untuk pupuk non subsidi sebanyak 248.500 Kg atau 4.970 sak. Sedangkan pupuk bersubsidi ada 68.000 Kg atau ada 1.360 sak yang diangkut dengan menggunakan sembilan mobil truk.

Kini barang bukti pupuk bersubsidi dan sembilan truk telah diamankan di Polsek Tungkal Ulu dan sudah ada saksi dari para sopir yang diperiksa polisi.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013