Jambi (ANTARA Jambi) - Kelompok tani di Desa Sungai Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, saling klaim atas lahan kemitraan seluas 500 hektare.

Kelompok Tani Damai Sejahtera dan Kelompok Tani Simpang Batu diduga tanpa izin mengkalim lahan kemitraan dengan PT Wirakarya Saktu (WKS) seluas 500 hektare, padahal lahan tersebut merupakan lahan kelompok Tani Tunas Rengas, keluarahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu.

Menurut keterangan Ketua Kelompok Tani Tunas Rengas A Fattah Rahman, Minggu, kedua kelompok tani yang mengakui lahan seluas 500 hektar kemitraan dengan PT WKS baru dimulai pada 2012.

Sementara kelompok taninya, kata dia, sudah melakukan kemitraan pengelolaan perkebunan akasia dengan PT WKS sejak tahun 2007.

"Kelompok kami ini sejak 2007 sudah melakukan kerja sama atau kemitraan dengan PT WKS seluas 500 hektare dalam pengelolaan perkebunan akasia," ujarnya.

Namun, pada 2012 ada dua kelompok tani tanpa izin dari Desa Sungai Puar mencoba mengakui lahan kemitraan tersebut, padahal lahan kemitraan ini sudah pernah dilakukan pemanenan oleh pihak perusahaan.

Ia mengatakan, kemitraan itu berdasarkan perjanjian pada permohonan hutan rakyat pola kemitraan (HRPK) dengan PT WKS yang dibuat tahun 2007.

Kelompok Tani Tunas Rengas sudah menyampaikan surat kepada Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Batanghari dengan nomor: 03/KLP/SR/2013, yang memohon bantuan untuk menyelesaikan lahan kelompok tani tersebut.

"Saat ini sebagian kebun tersebut sudah ditanami sawit oleh PT Pelindo Aneka Tani (PAT)," ujar Fattah.

Keterlibatan dua kelompok tani yang menduduki lahan ini diduga bekerja sama dengan mantan Kepala Desa Sungai Puar Kemas Romzi H Putro.

Legalitas dua kelompok tani tersebut diragukan karena tidak memiliki izin, peta lokasi lahan, surat keterangan tanah dibuat oleh Kemas Romzi sendiri dan tandatangan anggota dua kelompok juga diragukan, bahkan tandatangan Bupati Batanghari Syahirsah pada waktu itu ikut di palsukan.

Menurut dia, dengan adanya klaim dua kelompok tani ini membuat pola kemitraan dengan PT WKS tidak lagi berjalan, sesuai dengan penilaian kelayakan dan persetujuan pembentukan hutan rakyat pola kemitraan.

Terkait dengan dengan persoalan tersebut, staf Humas PT WKS Harris membenarkan adanya pengakuan dua kelompok tani tersebut. Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil musyawarah yang dilakukan antar kelompok tani.

Disamping itu, permasalahan kelompok juga sudah dirapatkan oleh Timdu Pemkab Batanghari beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban terkait dengan kemitraan perusahaan terhadap kelompok tani yang mengakui lahan kemitraan seluas 500 hektare tersebut.

Sedangkan, Ketua Kelompok Tani Damai Sejahtera dan Kelompok Tani Simpang Batu Desa Sungai Puar, Raden Sulaiman, yang pernah menjadi ajudan mantan Bupati Batanghari Syahirsyah ketika dihubungi via ponselnya enggan menjawab dan ketika dikonfirmasi lewat SMS juga tidak menjawab.

Sementara itu, mantan Kades Sungai Puar Kecamatan Mersam Kemas Romzi H Putro ketika diminta keterangan dengan persoalan ini sama sekali tidak bersedia berkomentar.

Hingga berita ini diturunkan, Timdu Pemkab Batanghari belum berhasil dimintai keterangan, baik itu ketua, wakil ketua maupun sekretaris.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014