Kediri (ANTARA Jambi) - Alumni Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyayangkan tulisan di jejaring sosial "twitter" yang ditulis anggota tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yaitu Fahri Hamzah yang mengkritik rencana Capres Joko Widodo menjadikan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.

"Kami pikir, Fahri tidak bisa mengontrol dirinya sendiri. Statemen itu adalah bentuk kepanikan," kata pengurus pusat Ikatan Alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas, Kabupaten Jombang, Aan Anshori, kepada Antara per telepon, Selasa.

Pihaknya mengatakan pernyataan itu sengaja dibuat oleh Fahri sebagai upaya memancing reaksi tim Jokowi, namun tim Jokowi ataupun Jokowi sendiri ternyata tidak terpancing dengan serangannya (melalui tulisan di jejaring sosial twitter) itu.

"Statemen yang dikeluarkan oleh Fahri itu sebagai bentuk kepanikan akan elektabilitas Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jokowi-JK yang terus meningkat," katanya.

Ia juga menyayangkan soal statemen tersebut, padahal pernyataan itu seharusnya tidak perlu keluar saat ini mendekati pemilu presiden.

Fahri seharusnya tidak perlu menjelekkan program calon presiden lainnya, namun seharusnya mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik.

Terkait dengan dukungan, pihaknya menyebut, setiap alumni mempunyai pilihan masing-masing dan tidak ada keharusan untuk memilih calon tertentu.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yaitu Ahmad Basarah mengecam pernyataan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yaitu Fahri Hamzah, yang mengkritik rencana Jokowi menjadikan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.

Menurut dia, kritik Fahri telah melukai Jokowi dan perasaan santri di seluruh Indonesia. "Pernyataan Fahri tidak menghormati keberadaan dan bahkan sudah menghina kaum santri Indonesia," kata Basarah.

Tim Advokasi Komite Pemenangan Pasangan Jokowi-Jusuf Kalla juga melaporkan Fahri ke Bawaslu. Fahri adalah anggota Komisi III dari Fraksi PKS dan menjadi anggota tim pemenangan untuk Prabowo-Hatta.

Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun twitter pribadinya, @fahrihamzah. Ia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon lain.

Kicauan itu dilontarkan Fahri Hamzah melalui akun twitternya @fahrihamzah pada 27 Juni 2014 sekitar pukul 10.40 WIB. "Jokowi janji 1 Muharram Hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!," kicau Fahri.

Atas perbuatannya, Fahri diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia. Mereka memberi waktu kepada Fahri untuk meminta maaf dalam 3x24 jam kepada seluruh santri di Indonesia.(Ant)

Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014