Jambi (ANTARA Jambi) - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat mengaku telah telah mendapat laporan dari Camat Batang Asam soal adanya aliran kepercayaan Parmalim dan penyegelan rumah ibadah aliran itu.
Dalam laporan itu, ada aliran Parmalim di Desa Kampung Baru dan rumah tempat tinggal sekaligus tempat ibadah yang akan diresmikan itu telah disegel oleh jajaran Kecamatan Batang Asam dan BPD setempat, katanya, Selasa.
"Kita juga baru dapat laporan ada aliran kepercayaan Parmalim. Tempat ibadah tersebut sudah disegel," ujarnya.
Dari laporan camat itu, diketahui ada enam orang pengikut aliran kepercayaan tersebut, yakni warga Tungkal Ulu dan Batang Asam.
Soal keterlibatan perangkat Desa Kampung Baru dalam undangan peresmian rumah ibadah tersebut, menurut Katamso hanya kesalahan teknis.
"Ada memang turut mengundang dari perangkat desa, tapi menurut saya itu hanya kesalahan teknis," jelas dia.
Camat Batang Asam, Dianda Putra mengatakan, Sekretaris Desa Kampung Baru yang diketahui turut mengundang dalam peresmian rumah ibadah Parmalim pada Rabu (6/8) tidak diketahui keberadaannya.
Ia akan meminta penjelasan dari yang bersangkutan, apa benar terlibat dalam persatuan aliran kepercayaan Parmalim.
"Saya belum ketemu dengan Sekdes Kampung Baru, karena dari penjelasan Kades Kampung Baru, undangan itu yang buat Sekdes," katanya.
Pada Rabu pekan lalu jajaran Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyegel sebuah rumah yang diduga akan dijadikan tempat ibadah aliran kepercayaan Parmalim.
Camat Batang Asai Dianda Putra membenarkan penyegelan rumah ibadah yang terletak di RT12, Desa Kampung Baru itu dilakukan pada Rabu (6/8).
Disamping tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan tersebut tidak dilengkapi syarat pendirian rumah ibadah.
Ia mengatakan, bangunan tersebut untuk tempat tinggal. Setelah undangan peresmian beredar, baru diketahui kalau rumah tersebut untuk tempat ibadah.
Akhirnya, sehari sebelum peresmian rumah ibadah, bangunan permanen tersebut disegel. Pada saat penyegelan, Polsek setempat juga turun melakukan pengamanan.
"Kalau untuk tempat tinggal tidak ada larangan, yang penting IMB-nya diurus. Kalau untuk tempat ibadah, banyak syarat yang harus dilengkapi, dan kita harus mengecek dulu, apakah aliran Parmalim itu terdaftar dalam SK Tiga Menteri," jelas Dianda.
Pascapenyegelan, katanya, pemilik rumah, atas nama Ferdinan Sirait asal Jakarta sudah meninggalkan lokasi. Belum diketahui, apakah bangunan tersebut akan ditempati kembali atau tidak untuk dijadikan sebagai rumah ibadah aliran kepercayaan.
Ia menjelaskan, di Kecamatan Batang Asam, 91 persen penduduk lokal menganut agama Islam, sisanya Kristen Katolik dan Protestan.
Untuk aliran Parmalim tersebut, Dianda belum mendata berapa banyak penganutnya.
Sementara itu, Ketua Aliran Parmalim Provinsi Jambi Radot Naipospos melalui pengurusnya, Gultom, dihubungi beberapa waktu lalu tidak banyak berkomentar.
Menurutnya, aliran Parmalim bukanlah aliran sesat, karena menyembah Opung Mulajadi Nabolon atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Tuhan Yang Maha Esa.
"Bangunan itu hanya rumah untuk tempat tinggal. Rencananya hanya acara masuk rumah, bukan peresmian rumah ibadah," jelas Gultom.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Dalam laporan itu, ada aliran Parmalim di Desa Kampung Baru dan rumah tempat tinggal sekaligus tempat ibadah yang akan diresmikan itu telah disegel oleh jajaran Kecamatan Batang Asam dan BPD setempat, katanya, Selasa.
"Kita juga baru dapat laporan ada aliran kepercayaan Parmalim. Tempat ibadah tersebut sudah disegel," ujarnya.
Dari laporan camat itu, diketahui ada enam orang pengikut aliran kepercayaan tersebut, yakni warga Tungkal Ulu dan Batang Asam.
Soal keterlibatan perangkat Desa Kampung Baru dalam undangan peresmian rumah ibadah tersebut, menurut Katamso hanya kesalahan teknis.
"Ada memang turut mengundang dari perangkat desa, tapi menurut saya itu hanya kesalahan teknis," jelas dia.
Camat Batang Asam, Dianda Putra mengatakan, Sekretaris Desa Kampung Baru yang diketahui turut mengundang dalam peresmian rumah ibadah Parmalim pada Rabu (6/8) tidak diketahui keberadaannya.
Ia akan meminta penjelasan dari yang bersangkutan, apa benar terlibat dalam persatuan aliran kepercayaan Parmalim.
"Saya belum ketemu dengan Sekdes Kampung Baru, karena dari penjelasan Kades Kampung Baru, undangan itu yang buat Sekdes," katanya.
Pada Rabu pekan lalu jajaran Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyegel sebuah rumah yang diduga akan dijadikan tempat ibadah aliran kepercayaan Parmalim.
Camat Batang Asai Dianda Putra membenarkan penyegelan rumah ibadah yang terletak di RT12, Desa Kampung Baru itu dilakukan pada Rabu (6/8).
Disamping tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan tersebut tidak dilengkapi syarat pendirian rumah ibadah.
Ia mengatakan, bangunan tersebut untuk tempat tinggal. Setelah undangan peresmian beredar, baru diketahui kalau rumah tersebut untuk tempat ibadah.
Akhirnya, sehari sebelum peresmian rumah ibadah, bangunan permanen tersebut disegel. Pada saat penyegelan, Polsek setempat juga turun melakukan pengamanan.
"Kalau untuk tempat tinggal tidak ada larangan, yang penting IMB-nya diurus. Kalau untuk tempat ibadah, banyak syarat yang harus dilengkapi, dan kita harus mengecek dulu, apakah aliran Parmalim itu terdaftar dalam SK Tiga Menteri," jelas Dianda.
Pascapenyegelan, katanya, pemilik rumah, atas nama Ferdinan Sirait asal Jakarta sudah meninggalkan lokasi. Belum diketahui, apakah bangunan tersebut akan ditempati kembali atau tidak untuk dijadikan sebagai rumah ibadah aliran kepercayaan.
Ia menjelaskan, di Kecamatan Batang Asam, 91 persen penduduk lokal menganut agama Islam, sisanya Kristen Katolik dan Protestan.
Untuk aliran Parmalim tersebut, Dianda belum mendata berapa banyak penganutnya.
Sementara itu, Ketua Aliran Parmalim Provinsi Jambi Radot Naipospos melalui pengurusnya, Gultom, dihubungi beberapa waktu lalu tidak banyak berkomentar.
Menurutnya, aliran Parmalim bukanlah aliran sesat, karena menyembah Opung Mulajadi Nabolon atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Tuhan Yang Maha Esa.
"Bangunan itu hanya rumah untuk tempat tinggal. Rencananya hanya acara masuk rumah, bukan peresmian rumah ibadah," jelas Gultom.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014