Pontianak (ANTARA Jambi) - Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistianto menyatakan dirinya tidak akan kompromi dalam memberantas polisi-polisi berengsek atau "hantu" di jajaran Polda Kalbar.

"Bukan berarti kalau dia (seorang polisi) sudah merasa berjasa dalam memberantas narkoba misalnya, maka polisi tersebut menjadi semaunya menyalahgunakan wewenang, berbuat yang melanggar kode etik dan disiplin," kata Arief di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, menangkap penjahat atau bandar narkoba sudah tugas seorang polisi, sehingga bukan berarti polisi dengan leluasa menyalahgunakan wewenangnya dalam berbuat melanggar hukum karena merasa punya jasa.

Kapolda mencontohkan dirinya sudah mencopot dan menangkap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi Iptu Gunawan Manurung karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau menerima suap.

"Saya sebut mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi, karena begitu ditangkap, jabatan Gunawan Manurung langsung dicopot, karena sudah membuat malu institusi," ungkapnya.

Ditangkapnya Gunawan Manurung berawal dari tersangka menangani kasus narkoba dengan terdakwa Asef pada 29 Januari 2014. Kemudian istri tersangka Siti Santi Herfina mendatangi Gunawan meminta agar kasus yang dialami suaminya tidak sampai diproses hukum.

"Permintaan istri tersangka itu dituruti, asalkan mau menyiapkan uang sebesar Rp50 juta. Kemudian istri tersangka itu menyuap Gunawan Manurung sebesar Rp40 juta pada 6 Februari 2014, kemudian pada 8 Februari ditambah lagi Rp5 juta beserta perhiasan atau total senilai Rp50 juta," ujarnya.

Ternyata, kasus narkoba yang dialami terdakwa Asef terus berlanjut, malah mendapat vonis hukum dari PN Sintang selama delapan tahun, delapan bulan kurungan penjara dari tuntutan 12 tahun, sehingga istri terdakwa melapor kepada Polres Melawi.

Saat ini, menurut Arief, pihaknya juga sudah menetapkan AKBP Idha Endri Prastiono sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana kasus narkoba, serta ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 hari ke depan sambil menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, AKBP Idha ditahan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8), karena diduga terlibat jaringan sindikat narkoba internasional. AKBP Idha pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba.(Ant)

Pewarta: Andilala

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014