Jambi (ANTARA Jambi) - Cabang Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ) di Batanghari, Kamis, berunjukrasa ke Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dengan permasalahan kehutanan.

Selain menyampaikan sejumlah tuntutan, massa juga mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan (Dishut) Batanghari, karena dinilai melakukan pembiaran terhadap sejumlah kasus pelanggaran kehutanan.

"Kita mepertanyakan kinerja Dishut Batanghari selama ini, karena kita menilai tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata salah seorang anggota aksi.

Beberapa tuntutan yang mereka sampaikan di antaranya di adanya ribuan hektare tanaman kelapa sawit di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Senami yang diduga milik seorang pemodal.

GPKJ minta Dishut Batanghari mengusut dan melakukan tindakan tegas, karena tanah di Tahura Senami itu milik negara yang tidak boleh ditanami oleh siapapun.

Mereka juga minta kepada Dishut Batanghari untuk menyelesaikan proses hukum bagi PT Asiatic Persada, yang diduga telah melakukan perambahan hutan, dan sampai saat ini proses hukum ataupun tindakan dari Pemkab Batanghari.

"Masyarakat kecil yang bersalah saja dihukum, sementara perusahaan yang telah merampas tanah rakyat malah didiamkan pihak terkait. Dishut seolah tidak mau tau, ada apa ini?," ujar salah satu anggota aksi itu.

Selang beberapa menit melakukan orasi, ahirnya mereka dipanggil pihak Dishut Batanghari yang diterima lansung oleh Kepala Dishut Batanghari Suhabli didampingi beberapa kepala bidang guna melakukan mediasi.

Dalam pertemuan itu, Suhabli menjelaskan, sebelum dia menjabat jadi Kepala Dishut Batanghari perambahan hutan sudah ada sejak dahulu. Pihaknya hingga saat terus melakukan patroli ke lapangan serta penangkapan terhadap perambah.

"Perambahan sejak dulu sudah ada, sebagai Dishut kita bukan tidak bergerak, kita sering patroli. Selain itu kita juga mengupayakan menangkap pelaku, dan kemarin ada dua pelaku yang ditangkap dan sudah kita serahkan ke Polres," ujarnya.

Saat ini pihaknya juga kekurangan personil, meski demikian pihaknya terus melakukan patroli.

Tapi kadang saat ke lapangan, pelaku sudah lari ketika petugas belum sampai ke lokasi. Kalau hanya sebatas kabar pihaknya tidak bisa berbuat seperti polisi.

"Kalau tertangkap tangan baru kita bisa proses, tapi kalau hanya sekedar isu kita tidak bisa memproses, karena kita PNS, kewenangan kita juga terbatas tidak seperti polisi," katanya lagi.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014