Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengaku kesulitan memanggil Edi Sitorus yang diduga telah melakukan penggarapan kawasan hutan eks HTI Wahana Teladan di Desa Subhan, Kecamatan Simpang Rambutan.

Dinas Kehutanan Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) melalui Komandan Polisi Kehutanan (polhut) Poltak Napitupulu ketika dikonfirmasi, Selasa mengaku sulit memanggil Edi karena berada di luar Tanjabar.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, Edi disebut-sebut sebagai orang yang menggarap kawasan hutan eks HTI PT Wahana Teladan tersebut.

"Edi diketahui sebagai warga Keritang, Provinsi, Riau. Itulah yang menjadi kesulitan kita untuk memanggilnya," kata Poltak Napitupulu saat ditanya terkait tindak lanjut temuan satu unit alat berat berupa buldozer di kawasan hutan Tanjabar awal September lalu.

Ia menjelaskan, berpegang pada keterangan tiga saksi, yakni Sabar yang bertindak sebagai pengawas lapangan, Heryadi sebagai operator alat berat dan Maju Sinaga sebagai penjaga gudang, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama lain.

Mereka adalah Basmi Lumban Gaol selaku penyewa alat, Atek warga Pekanbaru, pemilik alat dan Manurung yang disebut pemilik lahan dan diketahui sebagai warga Lubuk Kambing, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabar.

Alat itu disewa setelah adanya surat kerja sama antara Basmi dan Edi.

"Kita mau panggil Edi dan Manurung. Sejauh ini sudah tiga orang yang kita mintai keterangan. Bila pangilan tidak dihiraukan, kita akan koordinasi dengan kepolisian Tanjabar untuk penjemputan paksa," katanya.

Penyidikan alat berat di Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam yang dilakukan selama ini, menurut dia, sudah menemui titik terang.

Pemilik alat berat atas nama Atek, yang disewa Basmi Lumban Gaol. Selanjutnya dari Basmi, alat itu disewakan lagi kepada Edi Sitorus. Kerja sama itu tertuang dalam kontrak kerja pembuatan jalan selebar tiga meter di areal tersebut, jalan yang sudah dikerjakan sepanjang 3,4 Km.

Poltak juga menjelaskan, selain nama-nama tersebut, pemilik lahan diketahui warga Lubuk Kambing atas nama Manurung. Minggu ini, Edi Sitorus dan Manurung akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan kembali.

"Sejauh ini belum ada tersangka, tapi alat berat masih kita amankan sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, semua mengarah ke Edi Situros dan pemilik lahan yakni Manurung," ujarnya.

Bila bukti-bukti sudah semakin kuat, Edi Situros dan Manurung dapat dikenai pelanggaran UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancam pidana antara 3-10 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.(ds)(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014