Jambi (ANTARA Jambi ) - Kepolisian Daerah Jambi mengamankan sebanyak 11 ribu botol atau 600 dus minuman keras oplosan berbagai merek dan ukuran dari salah satu gudang di kawasan Simpang Jerambah Bolong Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman didampingi Kabid Humas, AKBP Almansyah kepada wartawan, di Jambi Rabu, mengatakan kasus ini terungkap setelah ada komplain dan pengaduan dari agen resmi bahwa ada beredar miras bermerek di Jambi yang diduga dioplos pada 12 Februari 2015.

Setelah berkerja sama antara pelapor PT Industri Semak Tanggerang, Indonesia, tim Polda Jambi melakukan penyelidikan ke daerah atau kawasan diduga sebagai tempat atau gudang melakukan oplosan miras berbagai merek yang beredar di Jambi dan sekitarnya.

Akhirnya anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu gudang di kawasan Jerambah Bolong, Pall Merah Jambi, ada aktivitas pengoplosan miras merek Mcdonald Vodka, Mansion House Vodka dan Whisky, Columbus Whisky, Black Horse Whisky, Bog Boss Whisky.

Pada saat penangkapan tersebut ditemukan empat orang pekerja asal Pulau Jawa yang sedang melakukan pengoplosan miras berbagai merek tersebut.

Keempat pelaku pengoplosan yang diamankan polisi dari lokasi gudang tersebut adalah Maxus (50) warga Depok, Jawa Barat, Iwan Suprianto (29), Joko (26) dan Ari (25) ketiga warga Jawa Tengah yang dipekerjakan oleh RS (50) sebagai pemilik sekaligus bos miras.

"Untuk pelaku RS kini sedang diburu polisi dan anggota saat ini sedang dilokasi untuk mengejar keberadaan pelaku bos miras oplosan itu," kata Bambang.

Kemudian dari lokasi gudang polisi juga menemukan barang bukti mesin pembuat miras oplosan bersama dengan bahan-bahan pembuatnya, mobil truk, ribuan botol kosong untuk miras serta kotak dus.

Selain itu polisi juga berhasil mengeledah beberapa toko yang menjual miras oplosan itu dan menyita ratusan botol miras oplosan tersebut.
Anggota untuk bisa masuk ke gudang miras tersebut butuh waktu delapan jam agar bisa mengrebek tempat oplosan miras itu dan hasilnya anggota berhasil mengeledah dan mengamankan pelaku pekerja dan barang bukti sedangkan bos nya kabur.

Atas perbuatan pelaku mereka dikenakan pasal 136 sub pasal 135 sub pasal 140 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 91 sub pasal 94 UU No 15 tahun 2001 tentang merek.

Kini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu dan memburu pelaku bos pemilik gudang miras oplosan tersebut.

Kapolda Bambang Sudarisman juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jika melihat atau mengetahui serta mencurigai orang yang melakukan aktivitas tidak wajar agar melaporkan ke polisi.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015