Jambi (ANTARA Jambi) - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi masih menunggu dokumen perbaikan persyaratan calon dari empat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi pada Pilkada 2017.

"Hingga Senin malam sampai pukul 24.00 WIB, pihak KPU masih menunggu perbaikan persyaratan dari masing-masing bapaslon yang masih kurang sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin, Selasa.

Dokumen persyaratan calon tersebut bersifat kumulatif wajib, sehingga ketiadaan satu berkas saja mengakibatkan seluruh dokumen syarat calon menjadi tidak memenuhi syarat.

Disinggung soal apakah sudah ada bapaslon atau tim penghubung yang menyerahkan berkas perbaikan tersebut, Suparmin menjawab sudah ada yang datang namun belum lengkap dan masih ada yang kurang sehingga diperbaiki terlebih dahulu.

Berdasarkan rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi administrasi pada Jum`at, 30 September 2016, lalu diketahui jika seluruh Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Muarojambi 2017 yang mendaftarkan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi syarat calon.

Dengan rincian, bacabup Ivan Wirata masih kekurangan tanda terima penyampaian SPT Pajak untuk tahun 2011, 2012 dan tahun 2013, SK Tim Kampanye yang belum sesuai dengan format dalam peraturan KPU 7 Tahun 2015 tentang kampanye, fotokopi ijazah SMA yang tidak dilegalisir di sekolah asal dan pas foto sendirian.

Sedangkan bacawabup Dodi Sularso terkait tanda terima SPT Pajak tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014, pas foto, SK Tim Kampanye dan juga fotokopi ijazah yang merupakan hasil scan.

Selanjutnya, bacawabup Abun Yani masih belum menyerahkan tanda terima SPT pajak lima tahun terakhir dan hanya menyerahkan surat keterangan dalam proses, fotokopi ijazah SMA yang belum dilegalisir, softcopi pas foto dan SK Tim kampanye yang formatnya belum sesuai.

Untuk bacawabup Suhariyanto masih belum menyerahkan tanda terima SPT pajak lima tahun terakhir dan baru surat dalam proses, belum ada surat keterangan tidak punya tunggakan pajak, fotokopi ijazah SLTA yang tidak sesuai dengan sekolah asal, serta SK tim kampanye yang belum sesuai format peraturan KPU.

Kemudian untuk bacabup Agustian Mahir terkait SK tim kampanye yang belum sesuai format KPU, naskah visi dan misi yang belum ditandatangani Bacawabup serta BB.2 KWK yang tandatangannya belum kena ke materai.

Lalu Bacawabup Suswiyanto juga terkait formulir BB.1-KWK dan BB.2-KWK yang ditandatangani tapi tidak kena materai, softcopi pas photo yang tidak terbaca, kekurangan jumlah pas photo, Naskah visi misi yang belum ditandatangani bacawabup, tidak ada salinan fotocopi ijazah SMA yang dilegalisir, serta SK tim kampanye.

Terakhir, bacabup Masnah yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN, SPT Pajak, tanda bukti tidak punya tunggakan pajak, legalisir fotokopi ijazah MAN yang tidak dilakukan sekolah asal, pas photo dan SK tim kampanye yang belum sesuai format Bc.1-KWK.

Sedang bacawabup Bambang Bayu Suseno belum menyerahkan tanda terima LHKPN terbaru yang ada baru tahun 2014, tanda terima SPT pajak juga hanya surat keterangan dalam proses, legalisir fotokopi ijazah SMA yang bukan di sekolah asal dan ijazah S.1 yang tidak di kampus asal serta tim kampanye yang belum sesuai format BC.1-KWK.

"KPU berharap sampai nanti malam diharapkan seluruh bapaslon untuk bisa menyerahkan dan melengkapi semua kekurangan berkasnya masing-masing," kata Suparmin.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016