Jambi, Antarajambi - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama Kepolisian dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/2 Jambi berhasil mengamankan sebanyak 450 botol minuman keras atau miras aneka merek setelah menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Kamis malam (16/11).

"Ratusan botol miras tersebut disita dari tangan pedagang yang berjualan di sepanjang kawasan Mayang dan Kotabaru, Kota Jambi," kata Sekretaris Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Kamal Firdaus di Jambi, Jumat.

Ia mengatakan, razia operasi pekat itu dilakukan pihaknya dalam rangka penegakan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang peredaran minuman beralkohol.

Hasil dari penyisiran oleh dua tim petugas gabungan yang dikerahkan itu pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras dengan kadar alkohol di atas lima persen.

"Sasaran kita fokus ke tempat-tempat yang menyediakan minuman beralkohol, tentu yang tidak ada izinnya, adapun miras yang diamankan itu terdiri 424 botol kemudian 26 kaleng minuman beralkohol berbagai jenis merek," kata Kamal.

Pantauan di lapangan, sejumlah pemilik toko terlihat kelabakan ketika petugas melakukan penggeledahan, meski berdalih tidak menjual miras, namun dari pemeriksaan petugas di dalam satu rumah menemukan beberapa dus miras yang disimpan di bawah kolong tempat tidur dan miras itu juga disimpan di dalam kardus merek lain.

Untuk pemilik toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin itu akan ditindaklanjuti sesuai penegakan perda dan kini ratusan botol miras tersebut masih diamankan di kantor Satpol PP Kota Jambi.



Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017