Jambi (Antaranews Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran minuman keras (miras) impor berbagai merek yang nilainya miliaran rupiah yang akan diselundupkan ke Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro di Jambi Sabtu, mengungkapkan penggagalan penyelundupan miras impor tanpa dokumen resmi masuk ke Jambi, setelah pada Rabu 27 Desember lalu, polisi menerima informasi akan ada masuk barang selundupan diduga miras luar negeri.

Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Rabu (lalu 27/12), anggota meluncur ke lokasi jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di KM 180 Dusun Sungai Panoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, dan mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang mengangkut miras impor ilegal tersebut.

Anggota Ditreskrimsus bersama PJR Polda menghentikan tiga mobil truk yang dicurigi mengangkut miras impor ilegal tanpa dokumen resmi ini dengan modus operandi mengirimnya dengan bersamaan barang lainnya guna mengelabui petugas selama di jalan.

Guntur mengatakan, setelah dicek dokumennya ternyata ketiga unit mobil truk yang mengangkut miras tersebut tidak bisa menunjuukan dokumen resminya sehingga harus dibawa ke Mapolda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

"Ada dugaan miras impor bernilai miliaran rupiah itu akan masuk ke Jambi dan akan diedarkan pada malam tahun baru nanti, dan kini polisi masih melakukan penyelidikan siapa pelaku utamanya atau pengirim dan penerima barang haram tersebut," kata Guntur Saputro.

Hasil penghitungan polisi ada sebanyak 596 duz atau 7.153 botol berbagai merek, seperti jenis martell, VSOP, chivas regal, jack daniel, black label, absolut vidka, bombay sapphire dan cointreau.

Seluruh barang bukti termasuk tiga unit mobil truk dengan plat nomor polisi asal Jakarta diamankan di Mapolda Jambi.

Guntur mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengejar atau menangkap pelaku utamanya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf e UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 142 jo pasal 91 UU Nomor 16 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017