Jambi (Antaranews Jambi) - Tiga kepala desa dan dua perangkat desa  di wilayah Kabupaten Muarojambi memperoleh santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

"Santunan jaminan sosial yang diberikan tersebut, karena yang bersangkutan sebelumnya terdaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra di Jambi, Selasa.

Penyerahan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan itu diberikan kepada ahli waris yang bersangkutan dan turut disaksikan Wakil Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno dalam rangkaian kegiatan  Program Inovasi Desa yang diselenggarakan di daerah itu.

Ketiga kepala desa yang memperoleh jaminan kematian itu adalah atas nama Rahmat dari Desa Muhajirin, Suhaimi dari Desa Solok, dan Ahmad Rozi dari Desa Bukit Mulya, yang masing-masing menerima santunan jaminan kematian senilai Rp24 juta.

Selain itu, santunan juga diberikan kepada dua perangkat desa atas nama Hasan Ashari dari Desa Pulau Mentaro dan Nur Solihin dari Desa Tanjung Pauh Talang Pelita, yang masing-masing juga menerima santunan kematian senilai Rp24 juta.

Selain memperoleh santunan klaim berupa jaminan kematian (JKm), para perangkat desa tersebut juga memperoleh jaminan hari tua (JHT) yang nilai diberikan berbeda sesuai masa mengikuti program jaminan tersebut.

Septy mengatakan, santunan yang diberikan kepada peserta jaminan sosial itu merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk pemerintah sebagai badan penjamin sosial ketenagakerjaan.

Setiap pekerja baik formal atau informal yang terdaftar menjadi peserta berhak mendapatkan santunan atas manfaat mengikuti program pemerintah tersebut, katanya menambahkan.


 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018