Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menebus obat di luar karena tidak tersedia di rumah sakit dapat melakukan remburs ke tempat mereka berobat.
"Banyak keluhan masyarakat yang dia harus menebus obatnya di luar (karena tidak tersedia), kemudian menggunakan biaya sendiri. Padahal sebenarnya walaupun dia menebusnya di luar, itu bisa diklaim ke rumah sakit," kata Rospita saat ditemui awak media di Kantor KIP, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui kebijakan ini lantaran tidak terinformasi dengan baik. Menurutnya, masyarakat sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) mempunyai hak untuk teredukasi.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga selalu mengeklaim memiliki petugas yang ditempatkan di setiap rumah sakit, akan tetapi petugas itu kan adanya hanya di jam kerja. Sementara di luar jam kerja biasanya tidak ada petugas.
Padahal, Vici menyoroti banyak masyarakat yang datang ke ruang instalasi gawat darurat (IGD) pada malam hari.
"Ketika dia tidak bisa terfasilitasi karena dianggap, oh ini tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Ia menilai bukan rumah sakit tidak memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan hal itu. Meski begitu, masyarakat biasanya justru menyampaikan keluhan kepada rumah sakit.
"Harusnya di situ ada petugas BPJS yang menjelaskan kenapa itu tidak bisa terfasilitasi oleh BPJS Kesehatan," jelas dia.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjamin Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani menyebut pihaknya memiliki berbagai saluran pengaduan.
Masyarakat bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan 165. Kemudian, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) hingga situs web BPJS Kesehatan.
"Di rumah sakit kita punya petugas BPJS 1 yang namanya ditempel di masing-masing rumah sakit dan bisa dikontak secara online. Jadi keluhan tersebut disampaikan melalui kanal-kanal tersebut," pungkas Ari.