BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi memaparkan program-program jaminan sosial di hadapan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada wilayah Jambi, Selasa (25/6).

Paparan tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi sistem jaminan sosial bagi sektoral informasi yang digelar Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi di salah satu hotel di Jambi.

BPJS Ketenagakerjaan melalui Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrial Firman, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan materi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan program BPJS Ketenagakerjaan, iuran dan manfaat masing-masing program dari BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program negara Jaminan Sosial Nasional yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Pemberian jaminan sosial kepada masyarakat itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Cabang Jambi juga fokus menyasar kepesertaan dari masyarakat pekerja sektor informal karena dinilai cukup potensial. Khususnya untuk progam JKM dan JKK.

Dimana potensi kepesertaan saat ini lebih banyak pada sektor masyarakat pedesaan yang berprofesi seperti petani, nelayan dan pekerja industri rumahan (IKM).***
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrial Firman memberikan paparan tentang program BPJS Ketenagakerjaan di hadapan pelaku UMKM di wilayah Jambi, Selasa (25/6). (Foto/BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi)


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019