Di Kota Jambi 26 persen anak-anak yang masuk ke dalam daftar wajib memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA) sudah mempunyai KIA.
"Dari 160 ribu anak wajib KIA di Kota Jambi, pencetakan KIA-nya sudah mencapai 42 ribu atau 26 persen dan telah didistribusikan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi Mulyadi Yatub di Jambi, Rabu.
Proses pencetakan KIA tersebut dilakukan oleh pemerintah kota itu secara bertahap. Pencetakan KIA di kota itu dilakukan sesuai degan jenjang pendidikan. Bekerja sama dengan dinas pendidikan, pembuatan KIA tersebut dapat dilakukan secara cepat. Untuk tahap pertama pemerintah kota itu mencetak KIA bagi anak-anak sekolah dasar (SD).
Mulyadi Yatub menjelaskan, dengan metode tersebut penerbitan KIA lebih terorganisir sesuai jenjang pendidikan. Untuk KIA anak-anak SD tersebut sudah hampir selesai. Selanjutnya pemerintah kota itu akan melakukan pencetakan KIA bagi anak-anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), setelah itu baru dilakukan terhadap anak Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Sejauh ini belum ada kendala berarti, dan kita telah menyurati dinas pendidikan untuk menginformasikan kepada sekolah-sekolah agar dapat memberikan instruksi kepada peserta didiknya untuk dapat mengumpulkan syarat-syarat pencetakan KIA," kata Mulyadi Yatub.
Sementara itu, dalam mewujudkan kota layak anak di kota itu, KIA turut menjadi salah satu syarat pendukung. Dengan adanya KIA membuktikan bahwa anak-anak di kota itu terdata dan KIA tersebut merupakan bukti otentik anak sebagai warga Negara Indonesia. Selain itu, akta kelahiran anak turut menjadi salah satu faktor yang memiliki peran terwujudnya kota layak anak.
Mulyadi berharap proses penerbitan dan pencetakan KIA tersebut dapat dilakukan dengan cepat. Ia menargetkan di akhir tahun 2019 ini penerbitan dan pencetakan KIA untuk anak SD dan SMP sudah terselesaikan. Sehingga di tahun yang akan datang Disdukcapil kota itu akan fokus pada penerbitan dan pencetakan KIA untuk anak TK/PAUD.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Dari 160 ribu anak wajib KIA di Kota Jambi, pencetakan KIA-nya sudah mencapai 42 ribu atau 26 persen dan telah didistribusikan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi Mulyadi Yatub di Jambi, Rabu.
Proses pencetakan KIA tersebut dilakukan oleh pemerintah kota itu secara bertahap. Pencetakan KIA di kota itu dilakukan sesuai degan jenjang pendidikan. Bekerja sama dengan dinas pendidikan, pembuatan KIA tersebut dapat dilakukan secara cepat. Untuk tahap pertama pemerintah kota itu mencetak KIA bagi anak-anak sekolah dasar (SD).
Mulyadi Yatub menjelaskan, dengan metode tersebut penerbitan KIA lebih terorganisir sesuai jenjang pendidikan. Untuk KIA anak-anak SD tersebut sudah hampir selesai. Selanjutnya pemerintah kota itu akan melakukan pencetakan KIA bagi anak-anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), setelah itu baru dilakukan terhadap anak Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Sejauh ini belum ada kendala berarti, dan kita telah menyurati dinas pendidikan untuk menginformasikan kepada sekolah-sekolah agar dapat memberikan instruksi kepada peserta didiknya untuk dapat mengumpulkan syarat-syarat pencetakan KIA," kata Mulyadi Yatub.
Sementara itu, dalam mewujudkan kota layak anak di kota itu, KIA turut menjadi salah satu syarat pendukung. Dengan adanya KIA membuktikan bahwa anak-anak di kota itu terdata dan KIA tersebut merupakan bukti otentik anak sebagai warga Negara Indonesia. Selain itu, akta kelahiran anak turut menjadi salah satu faktor yang memiliki peran terwujudnya kota layak anak.
Mulyadi berharap proses penerbitan dan pencetakan KIA tersebut dapat dilakukan dengan cepat. Ia menargetkan di akhir tahun 2019 ini penerbitan dan pencetakan KIA untuk anak SD dan SMP sudah terselesaikan. Sehingga di tahun yang akan datang Disdukcapil kota itu akan fokus pada penerbitan dan pencetakan KIA untuk anak TK/PAUD.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019