Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi mendorong seluruh kontraktor di Provinsi Jambi mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita tengah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengundang para kontraktor di Jambi,” kata Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah di Jambi, Kamis.

Pemerintah Provinsi Jambi mendorong kontraktor mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini banyak kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan kontraktor berkewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam undang undang tersebut, katanya, pelaku usaha menengah harus mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan kontraktor merupakan golongan pelaku usaha menengah ke atas.

Selama ini, banyak ditemukan kontraktor, khususnya di Jambi, yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita mendorong seluruh kontraktor di Provinsi Jambi agar mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dedy Ardiansyah.

Banyak keuntungan yang di dapat bagi kontraktor yang mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya kontraktor dan tenaga kerja mendapat perlindungan dan jaminan nasional yang diprogramkan oleh pemerintah.

Selain itu, untuk kelengkapan data bagi kontraktor untuk bersaing, terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Selain itu, hal tersebut juga akan mempermudah kita melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja,” kata Dedy Ardiansyah.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020