Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi selama dua bulan terakhir berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 32 orang tersangka diamankan terdiri dari 30 orang pria dan dua orang wanita.

Dari pengungkapan itu, anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 201,92 gram, jenis ganja kering seberat 1.52 gram dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 83 butir dan kini kasusnya sedang dalam proses pemberkasan di Polresta Jambi," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Senin.

"Ini wujud keseriusan kami dalam rangka memerangi habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi," kata Kapolresta Jambi.

Seluruh tersangka tersebut terdiri dari kurir dan bandar serta pengedar. Ada 13 orang yang berperan sebagai bandar dan pengedar, sisanya 19 orang berperan sebagai kurir dan timnya kini masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut untuk membongkar sindikat lainnya.

Untuk jaringannya, Satresnarkoba Polresta Jambi sedang mendalami lebih dahulu apakah jaringan Lapas maupun luar negeri, kami selidiki terlebih dahulu sebagian dari tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan itu.

Untuk memudahkan proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi/Ulul Azmi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020