Satuan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnakoba) Kepolisian Resor (Polres) Kota Jambi, Provinsi Jambi, menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 1,9 kilogram di dua lokasi berbeda.
Ketiga pengedar itu yakni AP dan I warga Mayang Mengurai, Kota Jambi dan IR warga kelurahan Simpang tiga Sipin, Kota Jambi.
Ketiga pengedar itu yakni AP dan I warga Mayang Mengurai, Kota Jambi dan IR warga kelurahan Simpang tiga Sipin, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama di Jambi, Senin, mengatakan dari tangan tiga pengedar ganja ini personel mengamankan barang bukti 10 paket ganja dengan berat total mencapai 1.925 gram atau 1,9 kilogram.
"Saat dilakukan penggeladahan, kami menemukan dua paket ganja dalam tas milik tersangka AP dan tiga paket ganja dalam kantong jaket milik tersangka IL," kata dia.
Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka AP mengakui masih menyimpan beberapa paket ganja dengan temannya yakni IR.
Kemudian, Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penelusuran ke tempat yang ditunjukkan salah satu tersangka tersebut.
Lalu, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap tersangka IR.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima buah paket ganja berbagai ukuran serta seikat batang ganja dalam tas yang disimpan dalam lemari kamar.
Selain ganja dari tangan tiga tersangka, Satresnarkoba Polresta Jambi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga android, satu timbangan, satu kertas papir dan dua tas ransel.
Atas kejadian ini, tiga pengedar ganja dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.