Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rabu, memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi, didampingi Forkompimda Provinsi Jambi, Kapolda Jambi diwakili Dir OPS Polda Jambi Imam, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli dan Sekda Provinsi Jambi Sudirman di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi.

Rapat koordinasi juga dihadiri para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi dan Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota se Provinsi Jambi. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk dapat menemukan solusi, masukan dan saran serta mendiskusikan permasalahan, dalam rangka optimalisasi Satgas guna percepatan penanganan COVID-19 serta mengantisipasi kenaikan kasus saat dan pascalibur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Pemerintah pun memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Fachrori menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 800/KEP.GUB/BPBD/2020 tanggal 29 September 2020, telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease di Provinsi Jambi sebagai upaya tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang pembentukan Satgas Penanganan COVID-19.

"Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya secara berjenjang dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 541/KEP.GUB/BPBD/2020 yang ditetapkan sebagai perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam akibat Virus Corona di wilayah Provinsi Jambi, sebagai upaya setiap unsur yang terlibat untuk bekerja dan berkoordinasi dengan baik, sehingga penyebaran virus Corona di Provinsi Jambi dapat dihentikan," kata Fachrori.

Fachrori mengatakan, selama ini, Tim Satgas telah berkerja dengan baik dan setiap stake holder telah melakukan tugasnya secara terpadu dalam menetapkan, melaksanakan operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta melakukan pengawasan.

Ia mengakui, pekerjaan ini bukanlah suatu hal mudah dilaksanakan, tantangan dan hambatan yang terjadi sangatlah berat dan variatif. "Wilayah Provinsi Jambi yang sangat luas, jumlah penduduk, serta ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dimiliki, merupakan tantangan tersendiri terhadap keberhasilan penanganan penyebaran virus Corona ini," katanya.

Selain itu, Fachrori mengajak semua masyarakat dan Satgas untuk berfikir keras dan bertindak tepat, terutama upaya deteksi dini, upaya inovasi dalam pencegahan, serta respon yang tinggi terhadap kejadian yang terdeteksi, dengan tujuan untuk memperlambat dan menghentikan laju transmisi penularan sehingga meminimalisir dampak yang timbul terhadap bidang perekonomian, pelayanan serta sosial.

Fachrori menyampaikan pesan kepada seluruh Tim Satgas, menghadapi libur panjang akhir tahun, perayaan Natal dan tahun baru agar ekstra ketat mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. 

"Mari kita bersama-sama bekerja, jangan lengah, tidak ada kata menyerah untuk terus bersinergi antara pemerintah dan masyarakat, tetap terapkan protokol kesehatan, batasi aktivitas yang menjadikan orang berkerumun, serta gunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun atau sanitizer,” tegas Fachrori.

"Teruslah tingkatkan edukasi kepada masyarakat dengan memperkuat sinergitas tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga lain sehingga kedepannya kita sudah siap memasuki adaptasi kebiasaan baru yang diharapkan," katanya lagi.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menambahkan, Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 harus dapat saling berkoordinasi dan menyikapi bagaimana mencari solusi terbaik bagi masyarakat sembari memotivasi Satgas untuk terus semangat dan jangan mengeluh. 

Dalam rapat itu kata Sekda, ada enam kesepakatan yang telah dirumuskan: pertama kepada seluruh masyarakat pengelola tempat usaha dan tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa, termasuk pergantian tahun baru. 

Kedua memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai ke tingkat kecamatan. Ketiga melakukan penetapan protokol kesehatan, pembatasan jam operasional restoran, kafe serta tempat hiburan, mall serta tempat lainnya. 

Kemudian kelima pintu masuk antar wilayah perlu diperketat melalui transportasi darat, udara dan laut dan keenam melakukan penerapan protokol kesehatan di wilayah daerah tujuan wisata, membatasi jumlah pengunjung, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatannya, pengunjung diwajibkan memperlihatkan keterangan hasil negatif uji antigen, rapid, PCR yang berlaku selama 14 hari.

Sekda mengharapkan semua kabupaten/kota dapat mengikuti dan melaksanakan enam kesepakatan untuk segera ditindaklanjuti secepatnya, yang berlaku mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.***


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020