Imigrasi Kelas I TPI Jambi melakukan deportasi dua warga negara asing asal China setelah dilakukan pemeriksaan atas dokumen kunjungannya yang telah melanggar aturan.

Kedua WNA itu  yakni Hao Wu (36) dengan nomor paspor  dan Qiong Wu (32)  dideportasi ke negara asal. Rabu.

"Hari ini kita telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal China kembali ke negara asalnya dan keduanya juga sudah masuk dalam daftar cekal masuk ke wilayah hukum Indonesia," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri kepada media.

Mereka dideportasi dikarenakan sudah menyalah gunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahi  izin tinggal, kedua WNA tersebut langsung diberangkatkan dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, untuk dipulangkan ke negara asal yakni China, sekira pukul 17.00 oleh pihak imigrasi.

"Iya kedua WNA itu langsung dipulangkan ke negara asal, karena mereka sudah menyalahgunakan paspor, yang mana paspor tersebut untuk kunjungan, namun mereka gunakan untuk rencananya usaha kayu namun tidak ada bukti," kata Bisri.

Dua WNA tersebut diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi pada beberapa waktu lalu di rumah kontrakannya. Hal ini setelah mendapatkan informasi dari warga.

Sementara itu, Kasi Tikkim Imigrasi Jambi, Harapan Nasution, juga mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak imigrasi langsung menuju ke Singkut, untuk mengamankan kedua WNA dan akan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau tujuan WNA itu rencana usaha kayu namun WNA ditemukan di Jambi, dari hasil pemeriksaan mereka berdua tinggal di Singkut sudah lebih tiga minggu, sejak Desember lalu," katanya.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021